BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Kartu Plastik pada dasarnya adalah
kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan tertentu yang dapat digunakan
sebagai alat pembayaran atas transaksi barang atau jasa, menjamin keabsahan cek
yang dikeluarkan, dan untuk melakukan penarikan uang tunai. (Siamat, 2005: 633)
Kartu kredit juga merupakan Kartu
Plastik yang diterbitkan oleh suatu institusi yang memungkinkan pemegang kartu
untuk memperoleh kredit atas transaksi yang dilakukannya dan pembayarannya
dapat dilakukan secara angsuran dengan membayar sejumlah bunga (finance change) atau sekaligus pada
waktu yang telah ditentukan.(Ibrahim, 2004:11)
Penggunaan
istilah kartu kredit sebenarnya menimbulkan kerancuan karena istilah tersebut
sering dimaksudkan pula untuk jenis-jenis kartu lainnya yang tidak selalu
berkaitan dengan fungsi kartu kredit. Oleh karena itu, istilah yang tepat
digunakan adalah Kartu Plastik (Plastic Card).
Dalam pembahasan bab ini, istilah kartu kredit diartikan pula sebagai Kartu Plastik.
Perkembangan bisnis kartu kredit sejak diperkenalkannya dapat dikatakan sangat
pesat. Perkembangan tersebut sesungguhnya disebabkan oleh beberapa faktor yang
ditawarkan, antara lain keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan faktor lainnya
yang cukup penting, yaitu adanya unsur prestise
bagi pemegangnya. Namun, unsur tersebut perlahan-lahan menjadi semakin pudar
sejalan dengan makin memasyarakatnya penggunaan Kartu Plastik dalam transaksi
jual beli.
2.2
Perkembangan
Kartu Plastik
Jauh sebelum digunakannya Kartu Plastik
sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli yang kita kenal
selama ini, Edward Bellamy seorang
pengacara Amerika yang beralih profesi menjadi wartawan, menulis sebuah buku
pada tahun 1887 yang diterbitkan setahun kemudian dengan judul Looking Backward dan kemudian menjadi
salah satu buku terlaris pada masanya. Dalam buku tersebut Bellamy mengambil
set cerita di Boston, Amerika Serikat untuk tahun 2000. Dalam salah satu
dialognya disebutkan bahwa pada tahun 2000 (seratus tiga belas setelah
penulisan buku tersebut), uang sebagai alat pembayaran akan tergeser dengan
kartu kredit dimana pemegangnya dapat memenuhi seluruh kebutuhannya dengan
menggunakan kartu tersebut. (Siamat, 2005: 633)
Prediksi Bellamy di atas, ternyata
tidak perlu menunggu waktu selama itu untuk membuktikan kebenarannya karena
pada tahun 1950-an atau 63 tahun kemudian penggunaan kartu kredit telah dimulai
dan terjadi secara kebetulan di suatu restoran di New York, Amerika Serikat.
Seorang pengusaha yang cukup terkenal mengundang mitra bisnisnya untuk makan
bersama sambil melakukan negosiasi. Begitu selesai acara makan malam dan
siap-siap untuk pulang, pengusaha tersebut sangat terkejut karena baru
menyadari kalau ia tidak membawa dompet sama sekali. Dengan perasaan yang teramat
malu, pengusaha tadi memberikan kartu identitasnya kepada restoran tersebut
sebagai jaminan untuk kemudian dapat ditagih di kantornya pada esok harinya.
(Siamat, 2005 : 633-634)
Kejadian tidak terduga yang dialami
pengusaha tersebut yang bernama Frank McNamara mengilhaminya untuk menciptakan
suatu mekanisme pembayaran dengan menggunakan instrumen kartu. Metode
pembayaran transaksi dengan menggunakan kartu tersebut jauh lebih aman dan
praktis dibandingkan dengan membawa dan menggunakan uang tunai. Kartu Plastik
pertama yang dikeluarkan dan dirintis oleh pengusaha yang bersangkutan, dikenal
dan digunakan sampai saat ini adalah Diners
Club. Penggunaan Kartu Plastik untuk pembayaran sebagai pengganti uang
tunai sejak saat itu semakin banyak. Pada awal-awal diperkenalkannya, Kartu Plastik
ini pemakainya terbatas pada kalangan tertentu. Namun beberapa dekade kemudian,
industri Kartu Plastik mengalami perkembangan pesat mengikuti keberhasilan Diners Club. Kartu Plastik terutama
memasuki akhir 1970-an, telah merambah hampir ke seluruh bagian dunia, termasuk
Indonesia. Kartu Plastik yang paling umum digunakan oleh masyarakat dan berlaku
Internasional saat ini terdiri atas berbagai merek antara lain yang sangat
popular adalah Visa dan Master Card, yang masing-masing
dikeluarkan oleh perusahaan kartu kredit
Visa Internasional dan Mastercard
Internasional.(Siamat, 2005 : 634)
2.3
Kartu Plastik di
Indonesia
Penggunaan Kartu Plastik di
Indonesia dapat dikatakan masih relatif baru, namun sudah sangat luas digunakan
sebagai instrumen pembayaran sejak memasuki dekade 1980-an. Terutama setelah
deregulasi aturan/sistem (sistem yang mengatur), tindakan atau proses
menghilangkan mengurangi segala aturan) 20 Desember 1988, bisnis kartu kredit
ini digolongkan sebagai kelompok usaha jasa pembiayaan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 1251/KMK. 013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Citibank dan
Bank Duta (merger dengan Bank
Danamon) dapat dikatakan sebagai bank yang cukup berperan dalam mempelopori
pengembangan atau pemasyarakatan penggunaan Kartu Plastik di Indonesia dengan
menerbitkan Visa dan Master Card, dan kemudian diikuti oleh
beberapa bank yang bertindak sebagai penerbit atau pengelola Kartu Plastik
tersebut. Jenis Kartu Plastik yang telah beredar dan dapat digunakan oleh
masyarakat sebagai alat pembayaran saat ini di Indonesia di samping Visa dan Master Card adalah Amex Card,
Internasional Diners, BCA Card, Procard, Exim Smart, Duta Card, Kassa Card dan
beberapa kartu lainnya yang diterbitkan oleh bank-bank. Umumnya Kartu Plastik
tersebut dikeluarkan oleh bank-bank umum dan perusahaan pembiayaan. Penerbitan
Kartu Plastik oleh bank harus melalui prosedur yang diatur oleh Bank Indonesia.
Sedangkan izin penerbitan Kartu Plastik oleh perusahaan pembiayaan diberikan
Departemen Keuangan, misalnya Diners Card
oleh FIT Diners Jaya Indonesia Internasional dan Kassa Card oleh PT Kassa Multi Finance. (Siamat, 2005 : 634)
2.4
Penggolongan
Kartu Plastik
Siamat (2005: 635) Kartu Plastik
pada prinsipnya dapat digolongkan berdasarkan fungsi dan tempat berlakunya.
a.
Berdasarkan
Fungsinya
i. Credit Card adalah jenis kartu yang
dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa
dimana pelunasan atau pembayarannya kembali dapat dilakukan sekaligus atau
dengan cara mencicil sejumlah minimum tertentu. Jumlah cicilan tersebut
dihitung dari nilai saldo tagihan ditambah bunga bulanan. Tagihan pada bulan
yang lalu termasuk bunga (retail
interest) merupakan pokok pinjaman pada bulan berikutnya. Misalnya tagihan
bulan sebelumnya adalah Rp. 1.000.000. Pembayaran minimum ditetapkan misalnya
10% dari total tagihan dengan pembayaran minimum sebesar Rp. 50. 000. Dari
angka tersebut maka pemegang kartu harus membayar cicilan sebesar 10% x Rp. 1. 000.
000 = Rp. 100. 000. Sekiranya hasil perkalian dari tagihan tersebut kurang dari
Rp. 50. 000 maka jumlah cicilan bulan yang bersangkutan minimum Rp. 50. 000.
Misalnya jumlah tagihan sebesar Rp. 200. 000 maka jumlah cicilan bulan yang bersangkutan minimum Rp. 50. 000. Apabila card holder melakukan transaksi
melampaui kredit limit maka pembayaran minimum adalah sebanyak kelebihan dari
kredit limit ditambah 10% dari total kredit limit. Pembayaran tersebut sudah
harus dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo setiap bulan yang
ditetapkan oleh issuer untuk setiap
pemegang kartu. Keterlambatan pembayaran akan mengakibatkan kena denda
keterlambatan atau late charge. Kartu
kredit dapat digunakan pula untuk melakukan penarikan uang tunai baik langsung
melalu teller pada kantor bank yang
bersangkutan maupun melalui ATM
(automated teller machine) yang tertera logo atau nama kartu yang dimiliki
baik di dalam maupun di luar negeri. Kartu kredit yang umum digunakan dalam
transaksi ini adalah Visa dan Master Card.
ii. Charge Card adalah
kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi jual beli
barang atau jasa dimana nasabah harus membayar kembali seluruh tagihan secara
penuh pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa biaya tambahan.
Misalnya
total nilai transaksi pada bulan sebelumnya adalah Rp. 1. 000. 000 maka pada
saat tagihan diterima dari perusahaan kartu maka jumlah tagihan tersebut (atau
ditambah biaya lainnya bila ada) harus dibayar seluruhnya paling lambat pada
tanggal jatuh tempo pembayaran setiap bulan yang sebelumnya telah ditetapkan
oleh issuer.
Contoh
jenis kartu seperti ini adalah BCA Card,
Hero Master, Dinner Club dan
sebagainya. (Ibrahim, 2004:14)
iii. Debit Card berbeda
dengan kedua Kartu Plastik yang telah disebutkan di atas. Pembayaran atas
transaksi jual beli barang atau jasa dengan menggunakan kartu debit ini pada
prinsipnya merupakan transaksi tunai dengan tidak menggunakan uang tunai akan
tetapi pelunasannya atau pembayarannya dilakukan dengan cara mendebit
(mengurangi) secara langsung saldo rekening simpanan pemegang kartu yang
bersangkutan dan dalam waktu yang sama mengkredit rekening penjual (merchant) sebesar jumlah nilai
transaksi pada bank penerbit (pengelola).
Mekanisme pembayaran dengan debit card yang sedang dikembangkan saat
ini adalah pemegang kartu menyerahkan kartu debitnya pada kasir di counter penjualan (at the point of sales) kemudian dengan menggunakan alat elektronik
yang on line dengan bank, saldo
rekening pemegang kartu akan langsung terlihat pada monitor yang selanjutnya
akan didebit sebesar jumlah nilai transaksinya dengan mengredit rekening merchant. Seperti halnya dengan credit card jenis kartu debit ini dapat
digunakan pula untuk menarik uang tunai baik melalui counter bank maupun melalui mesin kas otomatis atau ATM dan dapat
berfungsi pula sebagai cash card.
iv. Cash Card pada
dasarnya adalah kartu yang memungkinkan pemegang kartu untuk menarik uang tunai
baik langsung pada kasir bank maupun melalui ATM bank tertentu yang biasanya
tersebar ditempat-tempat strategis, misalnya; di hotel, pusat-pusat perbelanjaan,
dan wilayah perkantoran. Dengan melakukan perjanjian kerja sama terlebih
dahulu, pemegang cash card salah satu
bank dapat pula menggunakannya pada bank lainnya.
Jadi berbeda dengan tiga Kartu Plastik
yang telah dijelaskan terdahulu, cash
card tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan
transaksi jual beli barang atau jasa sebagaimana dengan credit card , debit card atau charge
card.
Penerbitan kartu khusus untuk tujuan
penarikan uang tunai dari bank ini pada dasarnya hanya untuk mempermudah dan
mempercepat pelayanan kepada nasabah yang sebelumnya telah memiliki simpanan di
bank yang bersangkutan. Beberapa bank telah memberikan pelayanan ATM 24 jam.
Bank biasanya menentukan limit uang tunai yang dapat ditarik atau ditransfer melalui
ATM, misalnya secara harian atau mingguan tergantung bagaimana perjanjian bank
dengan nasabah pemegang kartu. Untuk melakukan penarikan melalui ATM tersebut
pemegang kartu diberikan nomor identifikasi pribadi (personal identification number, PIN) dan untuk demi keamanan,
pemegang kartu harus menjaga keberhasilan PIN tersebut.
Pemegang kartu ini dimungkinkan
untuk menarik uang tunai dengan cara yang sangat cepat mudah dan praktis tanpa
komunikasi sama sekali dengan petugas bank, cukup dengan memasukkan kartu pada
ATM dan memasukkan PIN melalui tombol-tombol pada keyboard ATM. Di samping pelayanan penarikan uang tunai, maka
penggunaan cash card melalui ATM
dapat melakukan beberapa fungsi bank antara lain meminta informasi saldo
rekening. Informasi tersebut lengkap dengan tanggal-tanggal mutasi debit kredit
dan bisa dilihat langsung melalui monitor atau atas instruksi informasi tersebut
dapat langsung di print out. Dengan
semakin canggihnya perkembangan teknologi pemegang kartu dapat pula melakukan
transfer antar rekening secara global dengan electronic fund transfer, EFT.
Cash
Card saat ini di Jakarta telah banyak
dikeluarkan oleh bank yang telah memiliki fasilitas ATM. Semakin banyak jumlah
dan luas jaringan online ATM ini akan
semakin memudahkan pelayanan nasabah. Misalnya seorang nasabah pemegang cash card yang memiliki rekening
tabungan di suatu bank di Blok M Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan
menggunakan cash card pemegang kartu
tersebut dapat melakukan penarikan langsung uang tunai melalui ATM di Ujung
Pandang atau di kota-kota lain dimana penggunaan kartunya dipergunakan pada ATM
bank yang bersangkutan.
v. Check Guarantee
Card Kartu ini pada prinsipnya dapat digunakan sebagai jaminan dalam
penarikan cek oleh pemegang kartu. Kartu jenis ini sangat populer di Eropa,
terutama Inggris. Di samping itu, kartu tersebut dapat juga digunakan dalam
melakukan penarikan uang melalui ATM.
b.
Berdasarkan
Wilayah Berlakunya
Siamat,
(2005: 637) Dilihat dari wilayah berlakunya Kartu Plastik ini dapat dibedakan
antara Kartu Plastik yang berlaku secara domestik (lokal) dan internasional.
i.
Kartu Plastik Lokal
Kartu Plastik
Lokal merupakan Kartu Plastik yang hanya berlaku dan dapat digunakan di suatu
wilayah tertentu saja, misalnya Indonesia. Pesatnya penggunaan Kartu Plastik
ini menyebabkan beberapa perusahaan pengecer dan perusahaan jasa menerbitkan
Kartu Plastik sendiri (umumnya charge
card) guna memberikan pelayanan yang lebih mudah dan praktis bagi
nasabahnya misalnya: Hero, Astra Card,
Golden Truly, Garuda Executive Card.
ii.
Kartu Plastik Internasional
Kartu Plastik
Internasional adalah kartu yang dapat digunakan dan berlaku sebagai alat
pembayaran Internasional. Pasar kartu kredit Internasional dewasa ini
didominasi oleh dua merek kartu yang memiliki jaringan antarbenua, yaitu Visa dan Master Card. Kedua merek kartu tersebut masing-masing telah
memiliki lebih dari 100 juta pemegang kartu yang tersebar di kota-kota seluruh
dunia dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi hampir di semua kota.
Pemegang kedua
kartu tersebut lebih dari separuhnya dipegang oleh penduduk Amerika Serikat.
Selebihnya dipegang oleh Jepang, Inggris, Kanada dan sebagian kecil
negara-negara lainnya.
Kartu
Plastik Internasional yang dapat dipergunakan melakukan transaksi di berbagai
tempat di dunia adalah sebagai berikut:
1.
Visa adalah kartu
kredit Internasional yang dimiliki oleh perusahaan kartu Visa Internasional.
Pelaksanaan operasionalnya berdasarkan lisensi dari Visa Internasional dengan
sistem franchise.
2.
Master Card Kartu kredit ini dimiliki oleh Master
Card Internasional dan beroperasi
berdasarkan lisensi dari Master Card
Internasional.
3.
Diners Club, Diners Club dimiliki oleh Citicorp. Cara operasinya dilakukan dengan cara
mendirikan subsidiary atau dengan
cara franchise.
iii.
Carte Blanc, Kartu ini juga dimiliki oleh Citicorp dan beroperasi persis sama
dengan Diners Club yaitu dengan
membentuk subsdiary atau dengan franchise.
iv.
American Express. Kartu kredit ini dimiliki oleh American
Express Travel Related Services Incorporated dan beroperasi dengan
mendirikan subsdiary American Express ini
pada prinsipnya adalah charge card namun
dapat memberikan fasilitas credit line kepada
pemegang kartu.
2.5
Fungsi Kartu Plastik
Siamat (2005: 638) Fungsi Kartu Plastik
sebagai instrumen dalam melakukan
transaksi pada prinsipnya dapat dibedakan antara lain sebagai berikut
a.
Sumber Kredit
Kartu Plastik dapat digunakan sebagai instrumen untuk memperoleh
kredit yang dilakukan dengan cara pertama, mekanisme pembayaran dilakukan
secara bulanan atas setiap transaksi (charge
card); kedua, Kartu Plastik dapat memberikan keleluasaan kepada pemegangnya
untuk membayar bulanan sejumlah minimum tertentu dari total transaksi yang
dilakukan (kartu kredit); ketiga, jumlah pembayaran yang harus dilakukan setiap
bulan lebih pasti.
b.
Sumber Uang Tunai
Beberapa cara dimana Kartu Plastik
ini dapat digunakan untuk memperoleh uang tunai adalah melalui counter ATM atau menggunakan kartu sebagai jaminan atas cek
yang ditarik (check guarantee card).
Dengan menunjukkan kartu misalnya, Visa atau Master card di negara mana saja pada bank yang memiliki kerja sama
dengan pengelola kartu tersebut, pemegang kartu yang bersangkutan dapat menarik
dana tunai.
Beberapa kartu kredit yang diterbitkan oleh bank-bank
tertentu dapat pula berfungsi sebagai cash
card misalnya Visa dan Master card yang diterbitkan oleh city bank
untuk menarik uang tunai dari berbagai ATM di hampir semua negara yang dapat
menerima kedua merek kartu tersebut.
Seorang pemegang kartu Danamon Master
Card Jakarta misalnya kebetulan membutuhkan uang tunai ketika mengunjungi
kota London.
Pemegang Danamon Master Card tersebut dapat memperoleh uang tunai (Poundsterling) melalui ATM yang dapat
menerima merek Master Card di sepanjang
jalan di kota tersebut. Sama halnya apabila penarikan uang tunai melalui ATM
dilakukan di New York.
c.
Penjaminan Cek
Kartu Plastik yang diterbitkan
beberapa bank dapat digunakan untuk menjamin penarikan cek. Di Inggris fungsi
kartu sebagai penjamin cek sangat umum dikeluarkan oleh bank. Misalnya, check guarantee card yang dikeluarkan Barclays Bank, Trustcard dan sebagainya
dapat digunakan untuk meyakinkan penerima cek yang ditarik oleh pemegang kartu
dalam melakukan transaksi jual beli
barang dan jasa. Jadi, fungsi Kartu Plastik ini antara lain oleh pemegang kartu
dapat digunakan untuk menjamin setiap pembayaran dengan menggunakan cek.
Dalam
perkembangannya check guarantee card ini
dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai dari kantor-kantor cabang bank
anggota skema kartu tersebut. Disamping itu dapat juga digunakan sebagai cash card untuk memperoleh uang tunai
melalui ATM. Check guarantee card yang
dapat digunakan untuk menarik dana baik melalui ATM maupun melalui
kantor-kantor bank sering disebut sebagai check
enchasment card.
2.6 Perbedaan
Charge Card, Credit Card, dan Debit Card
Charge Card
a.
Umumnya tidak ada ketentuan limit
penggunaan dalam melakukan transaksi;
b.
Pembayaran penuh atas semua tagihan
sebelum tagihan berikutnya;
c.
Apabila tidak dilakukan pembayaran penuh
dari tagihan, akan dikenakan denda keterlambatan (late charge) sebesar persentase tertentu;
d.
Tidak dikenakan bunga atas setiap
pembayaran tagihan.
Credit Card
a.
Ketentuan limit kredit diberikan kepada
setiap anggota yang tergantung dari jenis kartu (gold, regular atau classic);
b.
Pembayaran minimum 10%-20% dari total
saldo tagihan dan dibayarkan paling lambat pada tanggal jatuh tempo penagihan
yang ditentukan setiap bulan;
c.
Tingkat bunga dikenakan atas saldo
kredit, besarnya sesuai tingkat bunga pasar;
d.
Keterlambatan pembayaran (setelah
tanggal jatuh tempo) akan dikenakan denda keterlambatan (late charge) sebesar persentase tertentu dari pembayaran minimum
atau sejumlah tertentu tanpa dikaitkan dengan jumlah pembayaran minimum.
Debit Card
a.
Pemegang kartu harus memiliki rekening
pada bank;
b.
Transaksi hanya dapat dilakukan apabila
pemegang kartu memiliki saldo yang mencukupi pada rekening untuk menutup biaya
transaksinya;
c.
Pembayaran ditakutkan dengan
mendebit langsung saldo rekening pemegang kartu dan mengkredit rekening pihak merchant.
(Siamat, 2005:639)
2.7 Konsep
Kartu Kredit
Siamat, (2005:639) Konsep dasar kartu kredit
sebenarnya relative sederhana dan
jelas, yaitu suatu alat identifikasi pribadi yang dimaksudkan untuk menunda
pembayaran atas transaksi jual beli barang dan jasa. Namun dalam praktiknya,
terdapat beberapa prosedur yang cukup kompleks. Di beberapa negara, perusahaan
harus tunduk pada undang-undang yang mengaturnya. Di Inggris misalnya,
perusahaan kartu diatur dengan Consumers Credit Act 1974. Oleh karena
itu, perusahaan kartu harus mengikuti aturan-aturan dalam UU tersebut di
samping ketentuan perbankan dan kontrak perjanjian secara umum. Meskipun
demikian, perusahaan kartu senantiasa dirancang untuk memaksimalkan efisiensi.
Secara
umum, tujuan perusahaan kartu kredit meliputi:
a.
Menerima sebanyak-banyaknya nasabah yang
memiliki kelayakan kredit;
b.
Menerima merchant yang dapat dipercaya;
c.
Merangsang penggunaan maksimum fasilitas
credit line;
d.
Membatasi dan mengurangi piutang
bermasalah dan penyelewengan;
e. Memaksimalkan
nilai rata-rata setiap transaksi kartu (sehingga mengurangi jumlah voucher yang nilainya kecil).
2.8 Pendanaan
Masalah pendanaan bagi kelanjutan usaha perusahaan
kartu kredit merupakan pertimbangan yang cukup krusial, lebih-lebih untuk
masa-masa puncak, misalnya menjelang dan setelah periode hari raya. Karena
umumnya perusahaan kartu kredit membayar merchantnya relative cepat, maka
likuiditas perusahaan kartu kredit akan terpenuhi. Sehubungan dengan itu, perlu
dilakukan perhitungan mengenai total kebutuhan dana untuk membiayai puncak
permintaan pada saat tertentu, dengan mempertimbangkan margin yang cukup aman
terhadap maksimum puncak pembelian dan maksimum permintaan kredit. (Siamat,
2005 : 640)
Berdasarkan pengalaman-pengalaman
pada tahun-tahun sebelumnya, pada dasarnya dapat diperkirakan rata-rata
permintaan kredit pada waktu puncak. Kemudian jumlah kebutuhan dana untuk
memenuhi permintaan kredit dapat dinegoisasikan dengan banknya berdasarkan
pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan kartu dari sumber dana jangka
panjang, misalnya modal dan cadangan. Selanjutnya, selisih antara permintaan
kredit pada masa-masa puncak dengan pada masa rata-rata dapat dibiayai dengan
pinjaman jangka menengah dari bank, yang biasanya berupa fasilitas credit line yang diberikan bank. Namun
umumnya, banyak perusahaan kartu sangat tergantung dari perusahaan induknya
untuk mendapatkan pendanaan.
Untuk menjaga keseimbangan keuangan akibat dari
pendanaan, perusahaan kartu kredit harus memperhatikan gearing ratio-nya,
yaitu hubungan antara modal perusahaan sendiri dengan total kewajibannya.
Posisi gearing ratio bagi perusahaan kartu kredit yang umum
dipertahankan, khususnya bagi perusahaan kartu kredit yang bukan anggota grup
perusahaan besar, berkisar antara 5:1 atau 15:1. Artinya total pinjaman adalah
5 kali atau 15 kali dari modal sendirinya. Semakin tinggi gearing ratio
semakin besar kemungkinaan perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
2.9 Mekanisme
Transaksi dengan Kartu Kredit
Untuk menjadi anggota atau pemegang kartu, calon
harus mengajukan permohonan lebih dahulu dengan memenuhi ketentuan persyaratan
yang ditetapkan oleh perusahaan kartu atau penerbit. Persyaratan pokok untuk
menjadi anggota pada prinsipnya adalah calon pemegang kartu harus memenuhi
ketentuan minimum jumlah penghasilan per tahunnya. Masing-masing perusahaan
kartu (penerbit) memiliki standar minimum penghasilan tahunan pemohon untuk
dapat diterima sebagai pemegang kartu. Namun dengan semakin ketatnya
persaingan, persyaratan keanggotaan, terutama yang berkaitan dengan ketentuan
tingkat minimum penghasilan, cenderung diturunkan dan lebih diperlonggar.
Pemegang kartu diharuskan membayar uang pangkal dan iuran tahunan yang besarnya tergantung jenis kartu. Gold
Card lebih mahal daripada regular atau classic card. Di
samping itu, persyaratan untuk menjadi pemegang gold card ini biasanya
jauh lebih ketat, penghasilan tahunan minimum yang dipersyaratkan jauh lebih
tinggi, atau dengan kata lain, pemegang gold card ini memiliki credit
standing atau credit worthiness yang tinggi. Kelebihan gold card
adalah memiliki credit limit yang jauh lebih tinggi daripada
kartu reguler dan adanya fasilitas yang lebih menarik lainnya. Selain itu, yang
cukup penting adalah gold card jelas memberi rasa prestise yang tinggi kepada pemegangnya.
Adapun persyaratan yang dipersyaratkan untuk
memperoleh kartu kredit secara umum adalah sebagai berikut:
1.
Nasabah mengajukan permohonan dengan
mengisi formulir permohonan yang sudah disiapkan oleh lembaga penerbit.
2. Nasabah
melengkapi persyaratan yang dipersyaratkan seperti:
a.
Menyerahkan foto kopi bukti diri seperti
KTP
b.
Menyerahkan slip gaji atau surat
keterangan penghasilan
3.
Pihak bank atau lembaga pembiayaan akan
melakukan penelitian langsung ke alamat calon pemegang kartu dan lewat telepon.
Tujuan penelitian ini untuk melihat kebenaran data yang dibuat serta
kredibilitas dan kapabilitas nasabah tersebut. Penelitian juga ditujukan ke
lembaga lain untuk melihat daftar black
list nasabah.
4.
Pihak bank atau lembaga pembiayaan akan
menyetujui penerbitan kartu jika dari hasil penelitian dianggap layak dan
mengirimkan kartu tersebut kepada nasabah.
(Kasmir, 2012:308)
Selanjutnya, pemegang kartu dapat menggunakan
kartunya setiap melakukan transaksi kepada semua merchant (service
establishment) yang menerima merek kartu yang dimiliki. Merchant
yang menerima merek-merek kartu tertentu biasanya mudah diketahui dari logo
atau gambar yang ditempelkan atau diperlihatkan di sekitar kasir atau di kaca
pintu masuk merchant. Umumnya hotel-hotel, restoran, travel biro, dan
toko-toko yang relatif besar, bersedia menerima berbagai jenis kartu. Sebelum
tajamnya persaingan Kartu Plastik ini, merchant biasanya mengenakan charge
(antara 2%-3%) yang dibebankan kepada pemegang kartu yang ditambahkan ke jumlah
nilai transaksi.
Merchant kemudian melakukan
penagihan seluruh transaksi jual beli yang dibayar dengan menggunakan kartu
kepada pihak issuer. Apabila semua slip penjualan (voucher)
dianggap sah dan telah memenuhi ketentuan sesuai yang disepakati dengan merchant,
maka issuer akan membayar seluruh tagihan yang diajukan merchant
setelah dikurangi dengan discount (komisi) yang besarnya sesuai dengan
yang telah diperjanjikan terlebih dahulu (3%-5%). Jangka waktu tanggal
transaksi sampai dengan penagihan oleh merchant kepada issuer jual
diatur dalam perjanjian, misalnya berkisar 3-10 hari. (Siamat, 2005 : 641)
Contoh:
Seorang
pemegang kartu melakukan transaksi dengan nilai Rp 1.000.000. apabila issuer
memungut discount sebesar 5 %, maka total tagihan yang seharusnya
dibayarkan kepada merchant adalah Rp. 1.000.000 (5% x Rp 1.000.000) = Rp
950.000.
Selanjutnya, apabila kartu yang digunakan tersebut
adalah charge, card maka pemegang kartu harus membayar lunas
seluruh tagihan pada saat jatuh temponya. Sedangkan apabila yang digunakan
kartu kredit, maka pemegang kartu dapat membayar sejumlah minimum tertentu (minimum
payment) dari total tagihan termasuk bunga. Pembayaran minimum tersebut
biasanya ditetapkan oleh issuer yang saat ini berkisar 3%-3,75%.
Penarikan uang tunai biasanya dikenakan tingkat bunga sedikit lebih tinggi
daripada transaksi pembelian barang atau jasa.
Mekanisme transaksi jual beli dengan menggunakan
kartu sebagaimana dijelaskan pada Gambar 2.1, dilakukan dengan melibatkan pihak
pemegang kartu, merchant dan issuer, dimana issuer disini
sekaligus bertindak sebagai acquirer atau servicing agent. Mekanisme
transaksi kartu dapat pula terjadi dimana issuer melibatkan pihak acquirer,
yaitu pihak yang melakukan penagihan dan pembayaran antara pihak issuer
dengan merchant, apabila kartu tersebut dilakukan dengan cara franchise.
Dengan mengambil ilustrasi di atas, maka servicing agent membayar merchant
setelah setelah dipotong discount sebesar Rp 950.000. Kemudian, servicing
agent mengklaim kepada issuer dengan memperoleh interchange fee
(3%), yaitu Rp 30.000 sehingga jumlah reimbursement oleh issuer
adalah Rp 980.000. Dengan demikian, issuer dalam transakasi tersebut
memperoleh discount Rp 20.000. Selanjutnya, issuer akan melakukan
tagihan kepada card holder sebesar Rp 1 juta. (Gambar 2.2).
Keterlibatan servicing
agent tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu membuat kontrak perjanjian
dengan issuer. Sebagaimana halnya dengan perjanjian antara issuer
dengan merchant. Namun tidak ada perjanjian yang dilakukan antara acquirer
dengan merchant. Karena fungsi acquirer
hanyalah untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran kepada merchant.
2.1
Statement Tagihan
Siamat, (2005: 643) Pemegang kartu secara periodik
akan memperoleh statement tagihan
dari issuer yang dikirimkan ke alamat
pemegang kartu setiap tanggal tertentu setiap bulannya. Statement tagihan
tersebut berisi perincian informasi mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Nomor kartu merupakan nomor
identitas yang selalu harus dicantumkan pada setiap pembayaran tagihan.
b. Tanggal tagihan yaitu tanggal dimana
perincian tagihan dicetak. Tanggal jatuh tempo berkisar 7-15 hari setelah
tanggal penagihan.
c. Tanggal jatuh tempo yaitu tanggal
dimana batas paling lambat untuk melakukan pembayaran atas tagihan. Issuer akan membebankan biaya
keterlambatan membayar (late charge)
kepada pemegang kartu apabila pembayaran dilakukan melewati tanggal jatuh tempo
tersebut.
d. Pembayaran minimum yaitu
pembayaran terendah yang merupakan kewajiban pemegang kartu yang harus
dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Sisa tagihan dapat
dibayarkan dengan mencicil dan untuk itu akan dikenakan bunga dari saldo
kredit. Pembayaran minimum berkisar 10%-20% dari total tagihan atau misalnya,
minimum Rp 50.000. ketentuan ini berlaku untuk kartu kredit.
e. Jumlah tagihan adalah jumlah seluruh
transaksi dengan menggunakan kartu kredit yang belum dilunasi.
f. Limit
kredit adalah jumlah maksimal yang diberikan untuk setiap
kartu. Pagu kredit untuk kartu gold
umumnya jauh lebih tinggi daripada kartu regular.
Jumlah kredit limit masing-masing
pemegang kartu biasanya berbeda, tergantung dari credit standing anggota yang bersangkutan.
g. Batas penarikan uang tunai
yaitu uang tunai yang dapat diambil pada posisi rekening seperti yang tertera
pada perincian tagihan. Penarikan uang tunai, yang umumnya berkisar sampai 50%
dari kredit limit, biasanya dikenakan
biaya disamping bunga. Tingkat bunga yang dikenakan atas penarikan uang tunai
tersebut biasanya lebih tinggi daripada tingkat bunga untuk transaksi pembelian
barang atau jasa.
h. Tunggakan yaitu jumlah
pembayaran minimum pada rincian tagihan bulan sebelumnya yang belum dibayar
(bagi kartu kredit).
i. Tanggal posting
yaitu tanggal ditagihkannya pemakai kartu.
j. Tanggal transaksi yaitu tanggal
terjadinya transaksi pengambilan uang tunai dan pembayaran dengan menggunakan
kartu.
k. Nomor referensi
yaitu nomor identitas setiap transaksi.
2.2
Pihak-Pihak Yang Terkait Dengan
Kartu Plastik
Siamat, (2005:644) Pihak-pihak yang terkait dengan penerbitan
dan penggunaan kartu plastik adalah sebagai berikut:
a. Penerbit (issuer)
di sini merupakan pihak atau lembaga yang mengeluarkan dan mengelola suatu
kartu. Penerbit dapat berupa bank, lembaga keuangan lain, dan perusahaan
non-lembaga keuangan. Perusahaan yang khusus akan menerbitkan kartu plastik
harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Apabila
penerbit adalah bank, maka harus mengikuti ketentuan Bank Indonesia.
b. Acquirer
adalah lembaga yang mengelola penggunaan kartu plastik terutama dalam hal
penagihan dan pembayaran antara pihak issuer dengan pihak merchant.
Dalam mekanisme pengelolaan kartu kredit misalnya, issuer dapat
sekaligus berfungsi sebagai acquirer atau hanya akan terkonsentrasi pada
salah satu fungsi saja.
c. Pemegang kartu atau card holder
terdiri atas perseorangan yang telah memenuhi prosedur atau persyaratan yang
ditetapkan oleh penerbit untuk dapat diterima sebagai anggota dan berhak
menggunakan kartu sesuai dengan kegunaannya. Untuk dapat diterima menjadi
anggota suatu kartu, calon pemegang kartu harus memenuhi persyaratan pokok,
yaitu jumlah minimum penghasilan per tahunnya. Pemegang kartu dapat dibedakan
dengan pemegang kartu utama (basic card) dan kartu suplemen (suplementary
card). Kartu suplemen ini biasanya diterbitakan untuk digunakan pihak-pihak
yang akan ditanggung oleh pemegang kartu utama, misalnya anggota keluarga, dan
sebagainya. Pemegang kartu utama bertanggung jawab atas pembayaran terhadap
tagihan kepada pemakai kartu suplemen. Selanjutnya, pemegang kartu harus
benar-benar mengikuti perjanjian card
holder yang dibuat oleh issuer dalam melakukan transaksi dengan
menggunakan kartu dan bertanggung jawab atas risiko-risiko atau kewajiban yang
ditimbulkannya.
d. Merchant adalah
pihak yang menerima pembayaran dengan kartu atas transaksi jual beli barang
atau jasa. Merchant dapat berupa pedagang, toko-toko, hotel, restoran,
travel biro, dan sebagainnya. Antara merchant dengan issuer acquirer
biasanya terlebih dahulu harus melakukan kerjasama (perjanjian) lebih dahulu
untuk dapat ditunjuk sebagai merchant suatu kartu plastik.
2.3
Perjanjian
Dasar Penggunaan Kartu
Penggunaan suatu Kartu Plastik dalam melakukan
transaksi jual beli barang atau jasa seperti yang telah dijelaskan terdahulu
melibatkan pihak pemegang kartu, merchant
dan issuer/acquirer. Untuk menggunaan kartu tersebut tersebut terlebih dahulu dilakukan perjanjian
antara pemegang kartu dengan issuer (disebut perjanjian pemegang kartu )
dan antara issuer dengan merchant (disebut perjanjian merchant)
1) Perjanjian
Pemegang Kartu
Perjanjian pemegang kartu adalah perjanjian yang
dibuat anatara card holder dengan issuer yang
pada prinsipnya memuat pokok-pokok ketentuan antara lain sebagai berikut
:
a) Pemilihan
Kartu
i. Kartu
adalah milik issuer dan karenanya harus dikembalikan atas permintaan. Pemegang
kartu harus membutuhkan tanda tangan pada bagian belakang kartu pada saat
permintaan kartu tersebut.
ii. Dengan
ditandatanganinya kartu tersebut berarti pemegang kartu setuju untuk
meningkatkan diri dan tunduk pada ketentuan–ketentuan dan persyaratan yang
terdapat dalam perjanjian.
iii. Kartu
tidak boleh dipindah tangankan.
iv. Pemegang
kartu harus membayar uang pangkal dan iuran tahunan.
b)
Masa berlakunya kartu
i. Kartu
hanya dapat digunakan selama masa berlakunya kartu yang tercantum dalam kartu
tersebut.
ii. Kepanjangan
kartu dapat dilkukan secara otomatis atas persetujuan issuer.
c) Transaksi–transaksi
i. Pemegang
kartu harus menandatangani slip pembelian barang barang/jasa-jasa yang
mengunakan kartu cash advance slip untuk setiap pengembalian uang tunai.
ii. Pemegang
kartu bertanggung jawab atas semua transaksi termasuk tagihan-tagihan,
ongkos-ongkos, dan bunga yang dibebankan pada rekeningnya.
iii. Issuer
tidak bertanggung jawab terhadap merchant yang menolak pembayaran dengan
kartu dan setiap permasalahan yang menyangkut pembelian barang–barang atau
jasa-jasa oleh pemegang kartu.
d) Pembayaran
tagihan
i. Statement
tagihan akan dikirim issuer setiap bulan sekali kepada pemegang kartu dan
pemegang kartu wajib melakukan pembayaran minimum selambat-lambatnya dalam
jangka waktu tersebut dari tanggal statement tagihan yang dikeluarkan.
ii. Apabila
ada kesalahan terhadap tagihan yang terdapat dalam statement tagihan issuer,
harus diberitahukan selambat-lambatnya beberapa hari sejak tanggal penerimaan statement
tagihan tersebut.
iii. Besarnya
pembayaran minimum.
iv. Tagihan
atas penggunaan kartu supplement adalah tanggung jawab pemegang kartu
utama dan akan ditagih bersama–sama dalam satu statement tagihan.
v. Issuer
dapat melakukan pemotongan langsung atas tagihan pemegang kartu yang mempunyai
rekening pada issuer tidak akan
menarik biaya adaministrasi.
e) Bunga
dan biaya-biaya
i. Pemegang
kartu yang melakukan pembayaran seluruh jumlah tagihan tanggal jatuh tempuh, maka
issuer tidak akan menarik biaya administrasi.
ii. Issuer
akan mengenakan bunga atas tagihan, yang belum dibayar.
iii. Pemegang
kartu tidak akan melunasi pembayaran pembayaran minimum sampai sejauh tempoh
atau membayar kurang dari jumlah minimum tersebut akan dikenakan biaya
adamisrrasi yang ditentukan oleh issuer.
f) Limit
kredit
i. Pemegang
kartu tidak dibenarkan menggunakan kartu
lebih dari limit kredit yang
telah ditetapkan oleh issuer.
ii. Apabila
penggunaan kartu melebihi limit kredit,
akan dikenakan bunga tertentu yang besarnya diperhitungkan sejak terjadinya
transaksi yang melampaui limit kredit.
g) Penarikan
uang tunai
i. Pemegang
kartu dapat menarik uang tunai (cash advance) di setiap tempat yang
ditunjuk.
ii. Penarikan
uang tunai tersebut akan dikenakan biaya administrasi sebesar presentase
tertentu dari jumlah penarikan atau sebesar minimum tertentu.
h) Transaksi
dalam valuta asing.
Transaksi
yang dilakukan dalam valuta asing akan ditagih dalam rupiah berdasarkan dalam
nilai konvensi yang ditentukan oleh issuer pada saat tagihan atas
transaksi tersebut diterima oleh issuer.
i) Kehilangan
kartu
i. Apabila
terjadi pencarian atau kehilangan kartu.
Pemegang kartu harus segera memberitahukan kepada issuer atau perusahaan
lain.
ii. Pemegang
kartu bertanggung jawab sepenuhnya atas trasaksi yang telah terjadi sebelum
diterima laporan kehilangan tersebut.
iii. Issuer
akan menngenakan biaya administrasi sebesar tertentu untuk penggantian kartu
yang dilaporkan hilang.
j) Jenis
pihak ketiga
Dalam hal pemegang
kartu tidak membayar tagihan yang terutang sesudah keanggotaannya
dibatalkan, issuer berhak menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan
penagihan terhadap pemegang kartu dan semua biaya yang timbul akibat penagihan
ini menjadi beban pemegang kartu.
k) Tanggung
jawab pemegang kartu
i. Pemegang
kartu wajib memberitahukan issuer apabila ada perubahan alamat penagihan.
ii. Pemegang
kartu yang diterbitkan oleh issuer di Indonesia yang bukan warga Negara
Indonesia dan akan kembali ke negaraannya
karena masa kerjanya di Indonesia sudah habis atau dengan alasan apa pun, harus
melunasi semua tagihan dan mengembalikan kartunya.
iii. Untuk
menjamin pelunasan pembayaran seluruh tagihan berkenaan dengan pengguna kartu,
pemegang kartu berjanji dan menagihkan diri bahwa harta kekayaan pemegang kartu,
baik yang berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, ataupun rekening bank
yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, merupakan jaminan pelunasan kewajiban pemegang kartu pada issuer.
l)Pengakhiran
perjanjian
Issuer berhak memblokir atau
membatalkan pengguna kartu tanpa memberitahu terlebih dahulu dan seluruh
tagihan pemegang kartu menjadi jatuh tempo serta harus dibayar seketika jika
terjadi hal keadaan sebagai berikut:
i. Pemegang
kartu tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh issuer
ii. Pemegang
kartu dinyatakan pailit.
iii. Pemegang
kartu melakukan perbuatan yang melawan hukum.
iv. Pemegang
kartu meninggal dunia, maka kewajiban–kewajiaban harus diselesaikan oleh ahli
warisnya.
v. Pemegang
kartu dinyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan.
vi. Kartu
karus dikembalikan apabila terjadi pembatalan atau pengakhiran perjanjian.
vii. Issuer
berhak untuk memblokir pengguna kartu atau permohonan otoritas tanpa memberikan
alasan apapun atau memberitahukan lebih dulu kepada pemegang kartu dan tidak
bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang diderita oleh pihak pemegang kartu
akibat pemblokiran atau penolakan tersebut.
m) Lain-lain
i. Issuer
berhak mengubah perjanjian ini setiap
saat dan setiap perubahan akan diberitahuakan kepada pemegang kartu
secara tertulis.
ii. Issuer
berhak bertukar informasi tentang dana pemegang kartu dengan pusat-pusat kartu lain-lainya.
2. Perjanjian
Merchant
Ketentuan-ketentuan pokok perjanjian antara merchant
dengan perusahaan kartu (issuer) biasanya dibuat secara jelas. Oleh karena itu, relatif jarang
terjadi perselisian antara issuer, baik dengan merchant maupun
dengan pemegang kartu. Namun, sumber-sumber permasalahan yang paling sulit
antara merchant dengan issuer adalah penetapan tingkat discount
dan masalah–masalah yang timbul dari pengisian slip penjualan atau sales
voucher yang tidak lengkap yang menyebabkan issuer tidak dapat
mengidentifikasi pemegang kartu yang
bersangkutan.
Klausula-klausula pokok yang umum diatur
dalam suatu perjanjian merchant ini antara lain sebagai berikut:
i.
Merchant
akan menerima semua kartu merk tertentu sampai
jumlah floor limit yang ditetapkan.
ii.
Merchant akan senatiasa memerikasa keabsahan kartu, misalnya;
masa berlakunya, masuk atau tidaknya dalam daftar void card (stop
list) yang secara rutin dikeluarkan oleh issuer atau perusahaan
kartu, atau kebenaran tanda tangan pemegang kartu yang diketahui dengan
membandingkan antara tanda tangan yang ada di kartu dengan
yang ada di slip di penjualan.
iii.
Merchant
harus menggunakan slip penjualan yang
disediakan perusahaan kartu, meminta setiap pemegang kartu pelanggan menandatangani
slip penjualan, kemudian mencetak data
data kartu dengan menggunakan imprinter, merchant memberikan satu
kopi slip penjualan kepada pemegang kartu.
iv.
Merchant
akan mengklaim pembayaran kembali setelah dikurangi discount ke
perusahaan kartu (issuer) pada waktunya
misalnya dalam waktu 3 hari. 10 hari ,atau 15 hari,dan seterusnya.
v.
Rekening bank merchant akan
dikredit sebesar jumlah penjualan dikurangi discount ,yang besarnya
tergantung pada ada tidaknya slip penjualan yang invalid dan ditolak pembayaran
oleh issuer.
vi.
Merchant
harus menjual barang atau jasa tidak melebihi dari harga penjualan tunai. Dalam
klausula ini mencakup pula mengenai semua
slip penjualan yang dimintakan
pembayaran kepada issuer harus di
jamin bahwa:
1) Semua
data adalah benar.
2) Merchant
benar-benar telah menjual dan
menyerahkan barang atau jasa dengan nilai seperti tertera dalam slip penjualan,
dengan harga yang tidak melebihi harga normal, dan tidak terdapat unsur kredit
untuk tujuan lain apapun.
3) Pemberian
kredit atas penjualan barang ataupun jasa dengan menerbitkan slip penjualan
adalah melanggar ketentuan perjanjian
vii. Merchant
memberikan hak kepada issuer untuk mendebit rekening banknya sejumlah
yang harus dibayarkan anatara lain:
a.
Discount
b. Pajak
atas discount;
c. Refund
kepada pemegang kartu ;
d. Nilai
slip penjualan yang ditertibkan yang
tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam
perjanjian ;
e. Bunga
atas setiap jumlah yang seharusnya
dibayar merchant;
f. Setiap
jumlah yang berkaitan dengan kewajiban merchant kepada issuer;
viii.
Kontrak perjanjian dapat diakhiri
beberapa minggu setalah pemberitahuan oleh pihak manapun. Imprinter dan
slip penjualan tetap milik issuer dan harus dikembalikan setalah
pemutusan kontrak.
ix.
Masalah lain yang mungkin diatur dalam
penjualan meliputi hal-hal khusus mengenai ketentuan tidak berlakunya suatu sales
voucher, yaitu:
1. Transaksi
yang dilakuakn jelas-jelas ilegal;
2. Tanda
tangan pada voucher
penjualan berbeda dari kartu;
3. Terdapat
perbedaan antara voucher yang diserahkan untuk pembayaran dan kopi yang
diserahkan kepada pemegang kartu atau voucher tidak lengkap;
4. Harga
yang dikenakan melebihi harga eceran
normal;
5. Harga
melebihi floor limit merchant dan
tidak dimintakan otorisasi;
6. Terjadi
penyimpangan dari ketentuan–ketentuan
yang diatur dalam perjanjian merchant;
7. Kartu
dinyatakan tidak berlaku dan tidak terdapat dalam daftar kartu tidak berlaku
yang dikeluarkan oleh perusahaan kartu.
2.4
Keuntungan
dan Kerugian Penggunaan Kartu
Siamat, (2005:649) Keuntungan–keuntungan yang
terdapat diperoleh dari pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi dengan
menggunakan kartu plastik antara lain sebagai berikut:
1. Pemegang
kartu
a. Lebih
aman dan praktis karena tidak perlu membawa uang tunai dala jumlah besar.
b. Leluasa
karena kartu plastik (khususnya kartu kredit) telah diterima sebagai alat
pembayaran hampir diseluruh dunia (misalnya, Visa dan Master Card).
c. Sistem
pembayaran yang fleksibel. Pembayaran atas tagihan dapat diangsur (Credit Card) atau tempo beberapa
waktu ( Charge Card ).
d. Program
merchandising yaitu kesempatan membeli barang-barang dengan mengangsur
tanpa bunga.
e. Bantuan–bantuan
perjalanan terutama diluar negeri, misalnya: referensi, dokter, rumah sakit,
dan bantuan–bantuan hukum.
f. Purchase
protection plan, yaitu asuransi perlindungan pembelian
barang yang diberikan secara otomatis.
g. Bebagai
fasilitas yang menarik lainya.
2. Issuer
a. Uang
pangkal,
b. Iuran
tahunan anggota.
c. Discount
dari merchant.
d. Pendapatan
bunga.
e. Pembayaran
denda atas keterlambatan/penunggakan pembayaran (late charge)
f. Interchang
fee.
3. Merchant
a. Keamanan
lebih terjamin karena merchant tidak menerima/memyimpan uang tunai dari
hasil penjualan.
b. Pembayaran
atas penjualan dijamin atas penerbit sepanjang merchant memenuhi
prosedur dan ketentuan yang ditetapkan oleh issuer.
c. Dapat
meningkatkan turnover atau omset penjualan.
d. Mengurangi
beban dan menyederhanakan pembukuan .
e. Mencegah
larinya nasabah ke pesaing lainya untuk memberi
fasilitas kemudahan berbelanja dengan menerima kartu.
4.
Acquirer
Keuntungan
yang diharapkan oleh acquirer adalah komisi yang diterima dari merchant.
Kasmir, (2012:305) Disamping keuntungan bank card juga mengandung beberapa
kerugian jika tidak dilakukan secara hati-hati. Kerugian memang suatu risiko
yang pasti ada setiap ada kegiatan bisnis. Kerugian tersebut tidak hanya
monopoli bank atau lembaga pembiayaan, tetapi juga bagi si pemegang kartu.
Kerugian
dimaksud antara lain:
1.
Kerugian bagi bank dan lembaga
pembiayaan
Jika
terjadi kemacetan pemabayaran oleh nasabah yang berbelanja atau mengambil uang
tunai sulit untuk ditagih mengingat persetujuan penerbitan kartu kredit
biasanya tanpa jaminan benda-benda berharga sebagimana layaknya kredit. Bahkan
jaminan hanya dengan jaminan bukti penghasilan saja sudah cukup untuk
memperoleh kartu kredit.
2.
Kerugian bagi nasabah pemegang kartu
Bisanya
nasabah agak boros dalam berbelanja, hal ini karena nasabah merasa tidak
mengeluarkan uang tunai untuk belanja sehingga kadang-kadang ada hal-hal yang
sebetulnya tidak perlu, dibelikan juga. Kemudian kerugian nasabah disebabkan
karena sebagian merchant membebankan
biaya tambahan untuk setiap kali melakukan transaksi. Kerugian lainnya adalah
adanya limit yang diberikan terkadang terlalu kecil.
tolong di share tujuan kartu plastik thanks
BalasHapushebat makalanya makasih ya buat petunjuk belajar
BalasHapusMakasih banget ya makalahnya membantu saya banget jadi lebih mengetahui tentang kartu plastik
BalasHapusKABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.